Apabila anda sebagai konsumen merasakan dirugikan atas kerusakan, pencemaran atau kerugian akibat mengkonsumsi barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha, maka berdasarkan ketentuan pasal 19 Undang - Undang Perlindungan Konsumen, konsumen dapat menuntut ganti rugi. Atas tuntutan ganti rugi yang dilakukan oleh konsumen, pelaku usaha dapat memenuhinya dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Sebaliknya apabila pelaku usaha menolak dan /atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak membayar ganti rugi seperti yang dituntut oleh konsumen, maka konsumen dapat mengajukan penyelesaian sengketanya terhadap pelaku usaha melalui BPSK.
Lalu timbul pertanyaan, apa itu BPSK?? Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen disingkat sebagai BPSK adalah salah satu lembaga peradilan konsumen, berkedudukan pada tiap Daerah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagaimana diatur menurut Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertugas utama menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum, BPSK beranggotakan unsur perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen yang diangkat atau diberhentikan oleh Menteri, dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa, melihat atau meminta tanda bayar, tagihan atau kuitansi, hasil test lab atau bukti-bukti lain, keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bersifat mengikat dan penyelesaian akhir bagi para pihak.
Seandainya bro atau sist sebagai konsumen telah dirugikan oleh pelaku usaha/pedagang, apa yang harus dilakukan atau dengan kata lainbagaimana cara mengadukan hal tersebut pada BPSK??. Caranya mudah, konsumen atau ahli warisnya atau kuasanya hanya perlu mengajukan permohonan melalui Sekretariat BPSK yang berisi secara benar dan lengkap, tentang:
1. Nama dan alamat lengkap konsumen, ahli waris atau kuasanya disertai bukti diri.
2. Nama dan alamat lengkap pelaku usaha.
3. Barang dan /atau jasa yang diadukan.
4. Bukti perolehan (Bon, Faktur, Kuitansi dan dokumen bukti lain).
5. Keterangan tempat, waktu dan tdiperoleh barang dan/atau jasa.
6. Saksi yang mengetahui barang dan/atau jasa tersebut diperoleh.
7. Foto-foto barang dan kegiatan pelaksanaan jasa ( bila ada).
Terhadap permohonan penyelesaian sengketa konsumen ini, Sekretariat BPSK akan memberikan bukti tanda terima permohonan.
Sebagai sebuah lembaga peradilan konsumen, BPSK memiliki 3 cara dalam menangani sengketa, yaitu :
a. Konsiliasi,
b. Mediasi,
c. Arbitrase.
Setiap sengketa konsumen yang ditangani oleh BPSK, selambat-lambatnya harus selesai dalam 21 hari kerja sejak permohonan diterima oleh BPSK. Bila melalui BPSK tidak tercapai kesepakatan antara konsumen dan pelaku usaha maka selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan majelis yang dibentuk oleh BPSK, para pihak yang bersengketa dapat mengajukan keberatannya ke pengadilan negeri.
Finally sebagai penutup artikel ini, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen merupakan sebuah lembaga yang ada untuk untuk melindungi konsumen dan menyelesaikan bila terjadi sengketa anatara konsumen dan pelaku usaha melalui sebuah alternatif, yaitu penyelesaian sengketa diluar pengadilan.
0 comments:
Post a Comment